Membangun desa dan menata kota menuju masyarakat sejahtera* Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala* P2KUDA (Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah) dalam rangka mewujudkan keuangan dan aset daerah yang akuntabel dan transparan
PROFIL
ATURN
TAKKD
SAKIP
HABAR
GESER
DPA
TANYA
ADUAN

Sabtu, 08 September 2018

PERMOHONAN PERGESERAN ANGGARAN

Bagi SKPD yang akan melakukan pergeseran anggaran dapat membuat usulan melalui sistem online dengan mengakses website BPKAD Kabupaten Barito Kuala, apa alamat http://petasikudabpkadbatola.blogspot.com/, akan tampil halaman utama sebagai berikut :

Gambar 1.     Tampilan Halam Utama Website BPKAD Kabupaten Barito Kuala

Setelah halaman utama terbuka, kemudian pilih menu “GESER”maka akan terbuka halaman baru yang menampilkan tulisan “PERMOHONAN PERGESERAN ANGGARAN” dari halaman tersebut pemohon dalam hal ini SKPD yang akan melakukan pergeseran harus mengisi beberapa informasi yang wajib di tuliskan, setelah selesai menuliskan beberapa informasi kemudian pemogon di minta untuk menyertakan file yang berisikan kegiatan yang akan dilakukan pergeseran, kemudian pilih kirim.

Gambar 2.     Tampilan Halam Permohonan Pergeseran Anggaran

Selanjutnya BPKAD melalui Sub Bidang Penyusunan Dan Pengendalian Anggaran akan melakukan proses permohonan yang masuk dengan membuka aplikasi P2KUDA yang merupakan website miliki BPKAD yang menyediakan berbagai informasi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Kemudian pihak SKPD selaku pemohon dapat melihat secara langsung permohonan yang disampaikan melalui website BPKAD dengan mengelik menu “HABAR” kemudian akan terbuka halalaman informasi pengajuan pergeseran, berikut disajikan gambar menu “HABAR” sebagai berikut :

Gambar 3.     Tampilan Halam Proses Pengajuan Perubahan Anggaran

Diharapkan dengan adanya pengajuan pergeseran anggaran secara online akan dapat lebih mempermudah SKPD dalam melakukan proses perubahan, dimana dulunya hanya dapat dilakukan secara manual dengan mengajukan permohonan secara tertulis. Dengan adanya fasilitas permohonan pergeseran secara online ini akan lebih mempercepat penyampaian dan proses pergeseran.
Berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan dengan adanya kegiatan ini telah membawa perubahan yang dapat dilihat sebagai berikut :

Gambar 4. Tampilan Perubahan PEKUDA Sebelum Dan Sesudah Proyek Perubahan


Dari gambar tersebut di atas dapat dilihat bagaiaman inovasi pengajuan pergeseran yang dimasukan ke dalam website BPKAD Kabupaten Barito Kuala, dengan adanya inovasi tersebut diharapkan para SKPD dapat lebih mudah mengajukan permohonan pergeseran, sebagaimana keterangan sebelumnya telah disebutkan bagaimana SKPD dalam mengajukan pergeseran secara online, yang tentunya diawali dengan membuat surat permohonan bersama data dukung yang diperlukan, setelah itu dokumen pengajukan di scan atau di foto dengan format file PDF, selanjutnya SKPD membuka website dengan alamat http://petasikudabpkadbatola.blogspot.com/ kemudian memilih menu/ tool “GESER” yang selanjutnya SKDP menisikan beberapa isian yang wajib untuk dilengkapi, selanjutnya kirim.

Selama implemntasi proyek perubahan yang dilaksanakan di tepat kerja, dan seiring selesainya pembuatan aplikasi pengajuan pergeseran seraca online terdapat beberapa SKPD yang mengajukan pergeseran, seperti dari BPKAD, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Pendidikan, berikut ini salah satu SKPD terdokumentasi pengajuan pergeseran dari Dinas Pendidikan yang dilaksankan pada Hari Rabu tanggal 29 Agustu 2019, yang dilakukan oleh Saudara M. Jarkasi Kasi Sarana dan Prasarana SD dan PAUD selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabu[aten Barito Kuala.


Gambar 5. Salah satu SKPD (Dinas Penddikan) Yang Menggunakan Pergeseran Secara Online

Setelah pihak SKPD mengisi beberapa data yang dipelukan dan menyertakan file data dukung kemudian mengirimkannya maka pada data bast akan terlihat data yag masuk, sebagaimana tampilan berikut ini :


Gambar 6.     Tampilan Data Bast, Permohonan Yang Masuk Ke Sistem Online Pengajuan Pergeseran

Sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas terdapat 3 SKPD yang mengajukan permohonan pergeseran, dari data yang masuk dapat dilihat terdapat 3 buah permohonan pergeseran seperti gambar tersebut di atas, selanjutnya data diproses sesuai SOP pergeseratan yang telah dibuat, selanjutnya proses tersebut di sampaikan kembali dalam bentuk informasi, dengan mengklik menu “HABAR”, dengan tampilan sebagaimana gambar berikut :


Gambar 7.     Tampilan Laman Proses Pengajuan Pergeseran Anggaran

Dari gambar tersebut dapat dilihat bagaimana proses pengajuan pergeseran anggaran, seperti yang diajukan oleh Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika, yang masuk pada 27 Agustus 2018 dan telah selesai diproses, sebagaimana disebutkan pada “Keterangan” bahwa Telah diproses dan disetujui untuk dilakukan perubahan sesuai arahan, kemudian untuk milihat persetjuan tersebut dapat dilihat pada menu “PANTAU” dengan mengklik “PREVIEW", maka akan tampil halaman berikut :


Gambar 8.     Tampilan Laman Pergeseran Yang Telah Diproses Dan Mendapat Disposisi Untuk Disetujui

Dari halaman tersebut SKPD yang mengajukan pergeseran dapat melihat apakah, permohonannya telah diproses dandisetujui atau masih dalam proses, sebagaimaa pada Dinas Pendidikan yang masih dalam proses, sehingga belum ada disposisi dari pimpinan, sebagaimana dokumen berikut :


Gambar 9.     Tampilan Laman Pergeseran Yang Telah Diproses Yang Masih Dalam Proses

Berdasarkan keterangan tersebut di atas maka dapar dilihat bagaimana proyek perubahanyang dilaksanakan mampu untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengelolaan keuangan daerah, kehususnya yang terkait dengan pergeseran anggaran.
Share:

Optimalisasi Pengendalian Anggaran Dalam Proses Pergeseran Anggaran




Optimalisasi Pengendalian Anggaran dalam Proses Pergeseran Anggaran pada Subbidang Penyusunan dan Pengendalian Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Kuala, berupa penyusunan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran SKPD yang akan disosialisasikan kepada seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Barito Kuala.

Penganggaran merupakan sebuah alat bantu manajemen dalam menjalankan fungsi perencanaan, koordinasi, komunikasi dan pengendalian. Anggaran merupakan alat yang sangat penting sebagai alat perencanaan dan pengendalian agar kegiatan organisasi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Untuk mendukung terwujudnya pemerintah daerah yang profesional, akuntabel, terbuka dan bertanggungjawab tersebut, perlu didukung dengan sumberdaya manusia yang berkualitas dan menguasai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang saling mendukung.

Dokumen pelaksanaan anggaran pada SKPD (DPA SKPD) adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia dalam APBD.

Namun dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah tersebut tidak berjalan dengan mudah, meskipun telah diantisipasi melalui berbagai prosedur dan aturan yang telah dibuat, permasalahan tersebut timbul antara lain disebabkan oleh belum adanya standar tentang pergeseran anggaran belanja pada seluruh intentitas, sehingga dari sebagian mereka belum melakukan usulan pergeseran anggaran belanja sesuai dengan yang diharapkan, yang dapat berakibat pada terhambatya usulan pergeseran yang akan mereka ajukan itu sendiri, untuk mengatasi hal tersebut tentunya diperlukan suatu standar sebagai prosedur yang dapat digunakan secara umum dan merata oleh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang akan melakukan pergeseran anggaran belanja tersebut.
 
TUJUAN
  1. Menyediakan Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran di Kab. Barito Kuala.
  2. Melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran di Kab. Barito Kuala kepada seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kab. Barito Kuala.
  3. Memberikan kepastian waktu dan format bagi SKPD dalam melakukan pergeseran anggaran.
  4. Menambah tertibnya penatausahaan keuangan daerah dari segi penganggaran.
  5. Tujuan Proyek Perubahan jangka panjang yaitu :
  6. Mendukung usaha Pemerintah Daerah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

MANFAAT
  1. Tersedianya Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran.
  2. Mendukung kinerja Bidang Anggaran khususnya Sub Bidang Penyusunan dan Pengendalian Anggaran dalam melakukan pengendalian anggaran.
  3. Meningkatkan kualitas penganggaran. 
  4. Meningkatkan efektifitas waktu dalam proses pergeseran anggaran.
  5. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerah.
RUANG LINGKUP
Yang menjadi ruang lingkup kegiatan dalam Rencana Rancangan Proyek Perubahan ini adalah sebagai berikut :
  1. Menyediakan Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran di Kab. Barito Kuala.
  2. Melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran di Kab. Barito Kuala kepada seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kab. Barito Kuala
Share:

Senin, 25 Juni 2018

Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah


Pengelolaan Keuangan Daerah memegang peranan yang sangat penting dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya harus dilakukan secara efektif dan efisien agar tepat guna dan berhasil guna. Berkaitan dengan hal tersebut, berbagai cara untuk memperoleh sumber keuangan, dan untuk apa saja sumber keuangan tersebut digunakan menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diuraikan sebagai berikut :
“Penyerahan sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintah kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya. Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Ketika Daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk membiayai Urusan Pemerintahan dan khususnya urusan pemerintahan wajib yang terkait Pelayanan Dasar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen DAK untuk membantu Daerah sesuai dengan prioritas nasional yang ingin dicapai”.

Berdasarkan reformasi keuangan daerah, selanjutnya diterbitkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 selanjutnya diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa, pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Berdasarkan pengertian di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah yang harus ada dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Sekarang ini Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti yang disebut di atas didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa, dalam rangka penyusunan RAPBD Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.

Pada era otonomi daerah, pemerintah telah melakukan perubahan penting dan mendasar yang dimaksudkan untuk memperbaiki berbagai kelemahan dan kekurangan yang ada serta upaya untuk mengakomodasikan berbagai tuntutan dan aspirasi yang berkembang di daerah dan masyarakat. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah membawa perubahan fundamental dalam hubungan tata pemerintahan dan hubungan keuangan, sekaligus membawa perubahan penting dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya masalah penganggaran.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai terjemahan dari Pasal 150 s/d Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, nampaknya berusaha menjembatani tuntutan masyarakat dan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berorientasi pada kepentingan publik. Dalam kaitan dengan anggaran daerah, Peraturan Pemerintah ini telah meyiratkan adanya arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada publik. Hal ini sangat jelas tercantum pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 bahwa Anggaran Daerah disusun berdasarkan anggaran kinerja.

Selanjutnya pada ayat (2) Pasal 19 dimaksud, menyatakan bahwa guna menunjang penyiapan anggaran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pemerintah Daerah mengembangkan standar analisa belanja, tolak ukur kinerja dan standar biaya.

Bagian Kedua Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur mengenai Asas Penyelenggaraan Pemerintahan yaitu :
1. Kepastian hukum
2. Tertib penyelenggaraan negara
3. Kepentingan umum
4. Keterbukaan
5. Proporsionalitas
6. Profesionalitas
7. Akuntabilitas
8. Efsiensi
9. Efektivitas
10. Keadilan

Untuk menyelenggarakan pemerintahan, tiap-tiap daerah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasal 179 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menguraikan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1(satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Berdasarkan Pasal 181 dikemukakan bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Dalam proses pelaksanaanya, anggaran dibagi menjadi 4 (empat) periode atau triwulan yang kesemuanya sudah tercantum dalam APBD, akan tetapi jika dalam pelaksanaanya ada kekurangan dan ketidaksesuaian dikarenakan faktor teknis dan non teknis maka diadakan anggaran perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 318 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut mengemukakan,
1. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
  • Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD
  • Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja
  • Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
  • Keadaan darurat; dan/atau
  • Keadaan luar biasa
2. Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa
3. Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50 % (lima puluh) persen.
Share:

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan Kab.Batola Yang Berintegritas

Pada sistem pengelolaan keuangan daerah sering menjumpai istilah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD). Kesalahan dalam memahami definisi, tugas, dan wewenang ketiga jabatan tersebut dapat berakibat fatal dan kesalahan di lapangan. Bahkan tidak jarang berimbas juga pada aspek hukum.

Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD)
Untuk melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai pejabat penatausahaan keuangan SKPD.

Menurut PP 58 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (2), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD mempunyai tugas yaitu:
  • meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK;
  • meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
  • menyiapkan SPM;
  • menyiapkan laporan keuangan SKPD.

Pejabat penatausahaan keuangan SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK (Pasal 14 ayat (3))

Dengan demikian PPK dan PPK-SKPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda meskipun istilah yang dipakai sehari hari sama yaitu PPK. Istilah PPK-SKPD tidak dikenal  dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Istilah PPK-SKPD hanya terdapat pada PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta aturan turunannya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Tugas dan wewenang PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pasal  11 ayat  (1) dan (2) Perpres 70/2012 menyebutkan bahwa:

Pasal 11 PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:

"menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
  • spesifikasi teknis Barang/Jasa;
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
  • rancangan Kontrak."

"menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  • menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
  • melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  • mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  • melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  • menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  • melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
  • menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa".

Pasal 12
 
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:

    mengusulkan kepada PA/KPA:
  • perubahan paket pekerjaan; dan/atau
  • perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
  • menetapkan tim pendukung;
  • menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
  • menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.

Pada pasal 11 dan 12 tersebut di atas, dapat mengetahui bahwa  tugas dan kewenangan PPK dalam pengadaan sangat besar, tidak hanya terbatas pada tindakan perikatan dengan penyedia, tetapi mulai dari awal PPK sudah terlibat yaitu tahap perencanaan pengadaan, penunjukan penyedia barang/jasa, pelaksanaan kontrak, pengendalian pelaksanaan kontrak hingga penyerahan barang kepada PA/KPA. Sehingga dapat dikatakan bahwa PPK sesuai dengan tugas dan wewenangnya, yang dilimpahkan oleh PA/KPA kepada PPK, bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa



Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Definisi

Istilah PPTK kita jumpai pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 59/2007 dan Permendagri No 21/2011 yang merupakan perubahan atas Permendagri 13/2006.

Menurut PP 58/2005 definisi PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 1 angka 16).

Tugas dan Tanggungjawab PPTK

Tugas dan tanggungjawab PPTK diatur dalam PP 58/2005 Pasal 12 ayat (2) yaitu:
  • mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  • melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
  • menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Dan diatur lebih  tegas dalam Permendagri No 13/2006 pada Pasal 12 ayat (5) dan (6).Berikut bunyi Pasal 12 ayat (1) s.d. (6):
  • Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
  • Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
  • PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
  • PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
  • PPTK mempunyai tugas mencakup: a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
  • Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sesuai dengan bunyi Pasal 12 ayat (5) Permendagri 13 tahun 2006 diatas, tugas PPTK ada tiga yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan,  melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan,  dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Adapun yang dimaksud dengan dokumen anggaran adalah mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 12 ayat (6)). Dari sini terlihat bahwa PPTK memiliki lingkup tugas yang terbatas hanya pada sisi formal yaitu saat pelaksanaan kegiatan saja. Tanggungjawab secara materiil ada pada Pejabat yang melaksanakan tugas ke-PPK-an sesuai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.

Keterkaitan tugas PPK dan PPTK dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Mari kita kaji lebih lanjut terkait posisi PPTK dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa tidak mengatur secara detail tentang PPTK. Istilah PPTK hanya dijumpai pada penjelasan Pasal 7 ayat (3) Perpres 54/2010 yaitu:

"Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa".

Tim pendukung antara lain terdiri atas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lain-lain.

Kedudukan PPK dan PPTK sesuai SE Bersama  Nomor 027/824/SJ dan Nomor 1/KA/LKPP/03/2011

Sebelum terbit Perpres 70/2012, Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 027/824/SJ dan Nomor 1/KA/LKPP/03/2011 tanggal 16 Maret 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah dimana pada angka 3 huruf B menyebutkan PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Konstruksi ini kemudian dimasukan dalam penjelasan Perpres 70/2012 sehingga penjelasan Pasal 7 ayat (3) menjadi:

"Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa".

Tim pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lainlain. PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.

Kesimpulan:
  • PPK-SKPD, PPK dan PPTK memiliki tugas pokok dan wewenang yang berbeda
  • PPK-SKPD dan PPTK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta aturan turunannya. Sementara PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa beserta perubahannya
  • PPTK melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai PP 58/2005 dalam membantu PPK apabila diminta oleh PA/KPA atas usulan PPK.

Share:

Kelola Keuangan SKPD, Bendahara Harus Berintegritas



Tanggung jawab yang diamanatkan kepada bendahara dalam mengelola keuangan SKPD, seharusnya harus dijalankan dengan penuh integritas, jujur dalam melakukan kebenaran dan tindakan, serta konsistensi antara tindakan dengan nilai prinsip.

Sebagaimana yang ditetapkan dalam oleh Pemerintah Daerah, melalui BPKAD, babwa tidak gampang untuk menjadi seorang bendahara khususnya bendahara pengeluaran. Hal tersebut dikarenakan seorang bendahara pengeluaran yang antara lain tugas utamanya adalah harus mampu menjaga cash flow (aliran kas).

Selain itu, bendahara juga harus bijak dalam mengoreksi Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, apabila tanpa kontrol melakukan kebijakan pengeluaran keuangan. "Karena pentingnya posisi bendahara itulah integritas dan akuntabilitas menjadi sangat penting".

Oleh karena itu seseorang yang menjadi bendahara harus dapat dipercaya, apalagi jika tugasnya tersebut melibatkan semua unsur pegawai dengan skala yang lebih besar, mnejadi bendahara harusnya tidak main-main dengan administrasi. Bendahara yang terlalu lama menjabat juga perlu evaluasi, meskipun tidak semua bendahara itu berani melakukan penyelewengan dan rekayasa data.

Kalau bendahara bisa dikatakan berhasil dalam mengelola keuangan, setelah mampu memperhatikan tiga hal ketika melaksanakan fungsinya sebagai bendahara. Ketiga hal tersebut yaitu, meneliti kelengkapan dokumen, meneliti kebenaran dokumen serta meneliti ketersediaan dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). "Apabila tiga hal itu tidak ada maka bendahara dapat menolak permintaan pengeluaran dana tersebut".

Selain itu sebagai tolak ukur bagi bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang melandasinya yang akan bermuara pada sasaran dan target Pemerintah Daerah yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana capaian Pemerintah Kabupaten Batola kurun waktu 3 tahun terakhir ini.
Share:

Pemkab Batola Tingkatkan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah


Mencapai peraihan predikat WTP tidak bisa dilepaskan dari peran penting para pengelola keuangan. Karena itu, peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur pengelola keuangan menjadi kunci tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala terus berusaha meningkatkan kapasitas pengelola keuangan daerah menuju kemakmuran dan kemajuan daerah.

Mencapai hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran penting para pengelola keuangan. Karena itu, peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur pengelola keuangan menjadi kunci tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karena itu untuk terwujudnya pemerintahan yang baik, maka tata kelola keuangan menjadi sangat penting diterapkan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Guna mendayagunakan Aparatur Sipil Negara yang berdedikasi dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan daerah, peran personel pengelola keuangan harus tertib administrasi, berintegritas, berkomitmen bekerja bersih dan jujur sehingga terhindar dari permasalahan di kemudian hari, selain itu pula pemerintah akan terus berusaha mengembangkan aparatur pengelola keuangan yang berintegritas, cerdas serta memiliki pemahaman tentang aturan dan ketentuan tata kelola keuangan daerah.

Peningkatan kapasitas pengelola keuangan dapat dilakukan melalui pelatihan diharapkan memiliki nilai tambah, dan lebih profesional dalam menata dan mengelola keuangan daerah menuju terwujudnya good goverment and clean governance".
Share:

Minggu, 20 Mei 2018

THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun Ini Lebih Besar



Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pencairan THR, Gaji ke-13 dan pensiunan PNS hanya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang diproses oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Terkait besar anggarannya, pada tahun ini diperkirakan sedikit lebih besar dari tahun lalu karena tahun ini meliputi tambahan dana pensiun.

Diperkirakan pengucuran dana untuk THR akan dilakukan pada awal Juni sebelum Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 dan dana pensiun akan dicairkan pada bulan Juli, sebelum tahun ajaran sekolah yang baru. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai mencapai Rp 365,7 triliun, termasuk didalamnya THR bagi pensiunan di tahun ini.
Share:

Sabtu, 21 April 2018

Kontribusi SKPD Dalam Penatausahaan Keuangan Daerah


Banyaknya Undang-Undang yang menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan.

Ada 2 (dua) model pencairan dana bagi sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu melalui model Uang Persediaan (UP) dan model Langsung (LS). Uang persediaan diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja barang pada klasifikasi belanja tertentu. Bendahara Pengeluaran melakukan pengisisan kembali Uang Persediaan setelah Uang Persediaan digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia pagu dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pengisian kembali Uang Persediaan dapat diberikan apabila Uang Persediaan telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75% dari dana yang diterima. Jika penggunaan Uang Persediaan belum mencapai 75%, namun SKPD yang bersangkutan memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, maka SKPD tersebut dapat mengajukan Tambah Uang (TU) persediaan. Syarat untuk mengajukan Tambahan Uang (TU) persediaan, yaitu:
  1. Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat tidak ditunda;
  2. Digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan;
  3. Apabila tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening kas Daerah;
Uang Persediaan (UP) adalah istilah baru yang muncul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Uang Persediaan (UP) merupakan uang kas yang ada di tangan bendahara pengeluaran, dengan karakteristik sebagai berikut:
  1. Hanya diberikan sekali dalam satu tahun anggaran;
  2. Diberikan pada awal tahun anggaran;
  3. Merupakan jumlah maksimal (pagu) uang yang dipegang oleh bendahara pengeluaran;
  4. Untuk digunakan dalam melaksanakan pembayaran kegiatan-kegiatan yang bersifat swakelola;
  5. Bersifat revolving (adanya pengisian kembali jika telah terpakai); dan
  6. Besarannya tergantung pada “kebijakan daerah” (biasanya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah).
.
Share:

Tata Kelola Keuangan SKPD


Pengelolaan keuangan daerah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk penatausahaan keuangan daerah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008. Keuangan daerah dikelola melalui Manajemen Keuangan Daerah. Penatausahaan keuangan daerah di Indonesia telah banyak mengalami perubahan seiring dengan semangat reformasi manajemen keuangan pemerintah untuk mencapai keberhasilan otonomi daerah. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya paket peraturan perundangan di bidang keuangan negara beserta peraturan-peraturan turunannya yang juga telah banyak mengalami revisi dan penyempurnaan.

Dalam permendagri nomor 13 tahun 2006 pengelolaan keuangan daerah yang telah dirubah ke permendagri nomor 21 tahun 2011 diatur meliputi penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam penatausahaan keuangan daerah, secara rinci sistem dan prosedur ditetapkan oleh masing-masing daerah. Perbedaan dimungkinkan terjadi sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah. Dengan upaya tersebut, diharapkan daerah didorong untuk lebih tanggap, kreatif dan mampu mengambil inisiatif dalam perbaikan dan pembaharuan dalam sistem dan prosedurnya serta meninjau kembali sistem tersebut secara terus-menerus berdasarkan keadaan, kebutuhan dan kemampuan setempat. Dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah dapat menggunakan sistem yang disarankan oleh pemerintah sesuai kebutuhan dan kondisinya, dengan tetap memperhatikan standar dan pedoman yang ditetapkan.
Share:

Selasa, 17 April 2018

Sistem Penatausahaan Keuangan SKPD


Seiring dengan perubahan baik secara nasional maupun global yang membawa dampak kepada pergeseran paradigma terhadap pemerintahan saat ini, mendorong kita mewujudkan suatu sistem tata kepemerintahan yang baik (good governance), dengan jalan mewujudkan lahirnya tata kepemerintahan yang demokratis dan diselenggarakan secara baik, bersih, transparan serta berwibawa.


Salah satu unsur terpenting dalam upaya mewujudkan tata kepemerintahan yang baik pada Pemerintahan Daerah adalah Sistem  Penatausahaan Keuangan Daerah, yang terdiri dari Sistem Perencanaan Daerah, Sistem Anggaran Keuangan Daerah, Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, Sistem Perbendaharaan Keuangan Daerah dan Sistem Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.


Berbicara masalah Sistem Penatausahaan Keuangan Daerah, Pemerintah telah berhasil mengeluarkan tiga paket perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Negara, yaitu Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; dan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang  Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Selain ketentuan perundangan tersebut, juga telah dikeluarkan petunjuk pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 


Produk perundang-undangan tersebut diantaranya berisi tentang Sistem Penatausahaan Keuangan Daerah yang berbasis pada kinerja (prestasi kerja) dengan mengutamakan pada penjaringan aspirasi masyarakat, berpola strategis dan pendekatan akuntabilitas publik sebagai sebuah bentuk pertanggungjawabannya. Muara dari hal tersebut terimplementasikan dalam bentuk Anggaran Pemerintah Daerah yang Berbasis Kinerja yang berbeda dengan sistem anggaran lama baik dalam proses penyusunan, format, pelaksanaan, maupun hasil yang diperoleh, yang pada akhirnya akan tercermin dalam Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah.


Sistem anggaran keuangan daerah yang lama masih merupakan jenis anggaran tradisional berdasarkan jenis pengeluaran (line item) dengan pola penyusunan berdasarkan incremental index (persentase tertentu dari tahun lalu) dan berformat anggaran berimbang antara penerimaan dan pengeluaran yang tidak mempunyai orientasi saving. Hal ini akan berakibat salah satunya adalah penggunaan anggaran yang tidak memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas, karena berprinsip : anggaran yang dikeluarkan harus sesuai dengan anggaran yang diajukan (dalam DUK/DUP) tanpa ada standar penilaian yang baku dan akurat, sehingga akan mempersubur KKN dalam pelaksanaannya.   


Anggaran Berbasis Kinerja disusun untuk memudahkan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Kepala Daerah kepada DPRD. Selain itu, juga merupakan wahana untuk penilaian dan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan guna peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas. 


Beberapa hal yang menyangkut kebaikan dari Anggaran Berbasis Kinerja yaitu karena anggarannya disusun berdasarkan program, fungsi, serta kegiatan dengan ditetapkan standar ukur tertentu, dan tujuan telah dirumuskan, maka bisa dilakukan penilaian terhadap masukan dan keluarannya (input-output-outcome), atau penilaian terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan (appraisal performance).


Dengan dikeluarkannya produk perundang-undangan pemerintah tersebut, maka pemerintah daerah harus dapat segera mengimplementasikannya.Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja bagi Pemerintah Daerah mempunyai beberapa konsekuensi positif yaitu :

    Pemerintah Daerah harus benar-benar menyusun dokumen perencanaan daerah secara baik dan benar, sesuai dengan lingkungan strategis masing-masing daerah dan melibatkan para stakeholders, sehingga tidak salah sasaran dalam menentukan prioritas pembangunan;
    Tiap-tiap unit organisasi Pemerintah Daerah (Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus mempunyai visi dan misi jelas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing untuk dijadikan landasan berpijak dalam mengajukan rencana program dan kegiatan;
    Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA) harus melaksanakan tugasnya sebagai perencana daerah secara profesional, artinya dalam menentukan usulan program/kegiatan mana yang akan dilaksanakan harus benar-benar sesuai dokumen perencanaan daerah yang telah ditentukan;
    Badan Pengelolaan Keuangan Daerah harus benar-benar mampu mengimplementasikan penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja secara komprehensif, baik itu secara teknis formatnya maupun dalam hal penilaian terhadap standar ukuran kinerja suatu usulan program/kegiatan serta penatausahaannya ;
    Badan Pengawas sebagai lembaga pengawas internal Pemerintah Daerah tentunya harus benar-benar menguasai tentang Anggaran Berbasis Kinerja ini, karena adalah sebuah hal yang tragis apabila pengawasnya saja tidak memahami apa yang akan diawasi; 
    Seluruh anggota DPRD sebagai sebuah lembaga legislatif yang juga mempunyai fungsi pengawasan juga harus memahami konsep Anggaran Berbasis Kinerja secara baik, sehingga mereka mampu memberikan pengawasan dengan baik dan umpan balik kepada pihak eksekutif untuk perbaikan pelaksanaan anggaran berikutnya.


Terkait dengan kegiatan itu semua tentunya memerlukan sarana informasi dalam menyebarluskan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat pada masing-masing SKPD, agar seluruh informasi tersebut dapat sampai dan diterima oleh SKPD secara utuh, untuk itu perlunya media informasi sekaligus sebagai sarana keterbukaan informasi kepada publik. Untuk kepentingan tersebut sesuai dengan perkembangan saat ini salah satu bentuk komunikasi adalah melalu sistem online yang dapat dilakukan melalui jaringan internet. Sementara media yang dipakai dapat berbentuk website, sebagai tempat kita menyimpan dan mempublikasikan informasi yang ingin kita sampaikan. Melalui website tersebut kita dapat mempublikasi berbagai kebijakan dan peraturan terkait dengan penatausahaan keuangan, dengan adanya website ini diharapkan seluruh SKPD dapat menerima informasi yang sama tentang sistem penatausahaan yang dilaksanakan dan berlaku di Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Share:

Pengelolaan Keuangan Daerah

Kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai kepentingan dalam pengendalian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengingat adanya otorisasi yang telah diberikan melalui penetapan ke dalam peraturan daerah dan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang. Tata usaha keuangan adalah tata usaha pembukuan yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dibidang keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, standar-standar tertentu serta prosedur-prosedur tertentu sehingga dapat memberikan informasi aktual dibidang keuangan.


Tata usaha memegang peranan yang sangat penting, karena melalui tata usaha segala keterangan yang menyangkut kegiatan organisasi secara teratur dicatat dan dihimpun. Kumpulan keterangan yang berupa angka-angka dan kata-kata merupakan unsur data, yang kemudian data tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menjadi informasi yang dapat dipergunakan oleh orang/pihak yang membutuhkannya.

Penatausahaan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengelolaan keuangan daerah, baik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 maupun berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penatausahaan keuangan daerah meliputi:

1.    Penatausahaan pendapatan pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pada tingkat Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

2.    Penatausahaan belanja pada tingkat SKPD dan tingkat SKPKD.

3.    Penatausahaan penerimaan dan penatausahaan pengeluaran sebagai pemerintah daerah dan pembiayaan pada tingkat SKPKD.


Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.


Dokumen pelaksanaan anggaran pada SKPD (DPA SKPD) adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/ atau yang tidak cukup tersedia dalam APBD.


Namun dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah tersebut tidak berjalan dengan mudah, meskipun telah diantisifasi melalui berbagai prosedur dan SOP yang telah dibuat, permasalahan tersebut timbul antara lain disebabkan oleh belum meratanya informasi tentang pengelolaan daerah pada seluruh intentitas, sehingga dari sebagian mereka belum mengetahui adanya kebijakan-kebijakan baru yang telah diterapkan, yang dapat berakibat pada terhambatya pencairan keuangan yang akan mereka ajukan, untuk mengatasi hal tersebut tentunya diperlukan media informasi yang capat dan mudah diakses hal tersebut tentunya mengarah kepada media online seperti website.


Penggunaan website merupakan media elektronik yang sesuai dengan perkembangan saat ini selain dapat diakses dengan menggunakan perangkat komputer baik PC maupun Laptop juga dapat diakses melalui telphon seluler berbasis android, untuk itu perlunya pengembangan sistem informasi berbasis website untuk menyediakan berbagai informasi penting dan kekinian terkait dengan sistem penatausahaan keuangan daerah, guna mewujdkan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah yang akuntabel dan Transparan.
Share:

Pages

Recent Post

Label