Banyaknya Undang-Undang yang menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan.
Ada 2 (dua) model pencairan dana bagi sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu melalui model Uang Persediaan (UP) dan model Langsung (LS). Uang persediaan diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja barang pada klasifikasi belanja tertentu. Bendahara Pengeluaran melakukan pengisisan kembali Uang Persediaan setelah Uang Persediaan digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia pagu dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pengisian kembali Uang Persediaan dapat diberikan apabila Uang Persediaan telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75% dari dana yang diterima. Jika penggunaan Uang Persediaan belum mencapai 75%, namun SKPD yang bersangkutan memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, maka SKPD tersebut dapat mengajukan Tambah Uang (TU) persediaan. Syarat untuk mengajukan Tambahan Uang (TU) persediaan, yaitu:
- Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat tidak ditunda;
- Digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan;
- Apabila tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening kas Daerah;
Uang Persediaan (UP) adalah istilah baru yang muncul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Uang Persediaan (UP) merupakan uang kas yang ada di tangan bendahara pengeluaran, dengan karakteristik sebagai berikut:
- Hanya diberikan sekali dalam satu tahun anggaran;
- Diberikan pada awal tahun anggaran;
- Merupakan jumlah maksimal (pagu) uang yang dipegang oleh bendahara pengeluaran;
- Untuk digunakan dalam melaksanakan pembayaran kegiatan-kegiatan yang bersifat swakelola;
- Bersifat revolving (adanya pengisian kembali jika telah terpakai); dan
- Besarannya tergantung pada “kebijakan daerah” (biasanya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah).
.
0 komentar:
Posting Komentar