Membangun desa dan menata kota menuju masyarakat sejahtera* Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala* P2KUDA (Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah) dalam rangka mewujudkan keuangan dan aset daerah yang akuntabel dan transparan
PROFIL
ATURN
TAKKD
SAKIP
HABAR
GESER
DPA
TANYA
ADUAN

Selasa, 17 April 2018

Pengelolaan Keuangan Daerah

Kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai kepentingan dalam pengendalian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengingat adanya otorisasi yang telah diberikan melalui penetapan ke dalam peraturan daerah dan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang. Tata usaha keuangan adalah tata usaha pembukuan yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dibidang keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, standar-standar tertentu serta prosedur-prosedur tertentu sehingga dapat memberikan informasi aktual dibidang keuangan.


Tata usaha memegang peranan yang sangat penting, karena melalui tata usaha segala keterangan yang menyangkut kegiatan organisasi secara teratur dicatat dan dihimpun. Kumpulan keterangan yang berupa angka-angka dan kata-kata merupakan unsur data, yang kemudian data tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menjadi informasi yang dapat dipergunakan oleh orang/pihak yang membutuhkannya.

Penatausahaan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengelolaan keuangan daerah, baik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 maupun berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penatausahaan keuangan daerah meliputi:

1.    Penatausahaan pendapatan pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pada tingkat Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

2.    Penatausahaan belanja pada tingkat SKPD dan tingkat SKPKD.

3.    Penatausahaan penerimaan dan penatausahaan pengeluaran sebagai pemerintah daerah dan pembiayaan pada tingkat SKPKD.


Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.


Dokumen pelaksanaan anggaran pada SKPD (DPA SKPD) adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/ atau yang tidak cukup tersedia dalam APBD.


Namun dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah tersebut tidak berjalan dengan mudah, meskipun telah diantisifasi melalui berbagai prosedur dan SOP yang telah dibuat, permasalahan tersebut timbul antara lain disebabkan oleh belum meratanya informasi tentang pengelolaan daerah pada seluruh intentitas, sehingga dari sebagian mereka belum mengetahui adanya kebijakan-kebijakan baru yang telah diterapkan, yang dapat berakibat pada terhambatya pencairan keuangan yang akan mereka ajukan, untuk mengatasi hal tersebut tentunya diperlukan media informasi yang capat dan mudah diakses hal tersebut tentunya mengarah kepada media online seperti website.


Penggunaan website merupakan media elektronik yang sesuai dengan perkembangan saat ini selain dapat diakses dengan menggunakan perangkat komputer baik PC maupun Laptop juga dapat diakses melalui telphon seluler berbasis android, untuk itu perlunya pengembangan sistem informasi berbasis website untuk menyediakan berbagai informasi penting dan kekinian terkait dengan sistem penatausahaan keuangan daerah, guna mewujdkan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah yang akuntabel dan Transparan.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Recent Post

Label