Membangun desa dan menata kota menuju masyarakat sejahtera* Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala* P2KUDA (Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah) dalam rangka mewujudkan keuangan dan aset daerah yang akuntabel dan transparan
PROFIL
ATURN
TAKKD
SAKIP
HABAR
GESER
DPA
TANYA
ADUAN

Sabtu, 21 April 2018

Tata Kelola Keuangan SKPD


Pengelolaan keuangan daerah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk penatausahaan keuangan daerah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008. Keuangan daerah dikelola melalui Manajemen Keuangan Daerah. Penatausahaan keuangan daerah di Indonesia telah banyak mengalami perubahan seiring dengan semangat reformasi manajemen keuangan pemerintah untuk mencapai keberhasilan otonomi daerah. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya paket peraturan perundangan di bidang keuangan negara beserta peraturan-peraturan turunannya yang juga telah banyak mengalami revisi dan penyempurnaan.

Dalam permendagri nomor 13 tahun 2006 pengelolaan keuangan daerah yang telah dirubah ke permendagri nomor 21 tahun 2011 diatur meliputi penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam penatausahaan keuangan daerah, secara rinci sistem dan prosedur ditetapkan oleh masing-masing daerah. Perbedaan dimungkinkan terjadi sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah. Dengan upaya tersebut, diharapkan daerah didorong untuk lebih tanggap, kreatif dan mampu mengambil inisiatif dalam perbaikan dan pembaharuan dalam sistem dan prosedurnya serta meninjau kembali sistem tersebut secara terus-menerus berdasarkan keadaan, kebutuhan dan kemampuan setempat. Dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah dapat menggunakan sistem yang disarankan oleh pemerintah sesuai kebutuhan dan kondisinya, dengan tetap memperhatikan standar dan pedoman yang ditetapkan.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Recent Post

Label