Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan Kab.Batola Yang Berintegritas
Pada sistem pengelolaan keuangan daerah sering menjumpai istilah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD). Kesalahan dalam memahami definisi, tugas, dan wewenang ketiga jabatan tersebut dapat berakibat fatal dan kesalahan di lapangan. Bahkan tidak jarang berimbas juga pada aspek hukum.
Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD)
Untuk melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai pejabat penatausahaan keuangan SKPD.
Menurut PP 58 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (2), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD mempunyai tugas yaitu:
Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD)
Untuk melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai pejabat penatausahaan keuangan SKPD.
Menurut PP 58 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (2), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD mempunyai tugas yaitu:
- meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK;
- meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
- menyiapkan SPM;
- menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Pejabat penatausahaan keuangan SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK (Pasal 14 ayat (3))
Dengan demikian PPK dan PPK-SKPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda meskipun istilah yang dipakai sehari hari sama yaitu PPK. Istilah PPK-SKPD tidak dikenal dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Istilah PPK-SKPD hanya terdapat pada PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta aturan turunannya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Tugas dan wewenang PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perpres 70/2012 menyebutkan bahwa:
Pasal 11 PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
"menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
- spesifikasi teknis Barang/Jasa;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
- rancangan Kontrak."
"menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
- melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
- mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
- melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
- melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa".
Pasal 12
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
mengusulkan kepada PA/KPA:
mengusulkan kepada PA/KPA:
- perubahan paket pekerjaan; dan/atau
- perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
- menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Pada pasal 11 dan 12 tersebut di atas, dapat mengetahui bahwa tugas dan kewenangan PPK dalam pengadaan sangat besar, tidak hanya terbatas pada tindakan perikatan dengan penyedia, tetapi mulai dari awal PPK sudah terlibat yaitu tahap perencanaan pengadaan, penunjukan penyedia barang/jasa, pelaksanaan kontrak, pengendalian pelaksanaan kontrak hingga penyerahan barang kepada PA/KPA. Sehingga dapat dikatakan bahwa PPK sesuai dengan tugas dan wewenangnya, yang dilimpahkan oleh PA/KPA kepada PPK, bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Definisi
Istilah PPTK kita jumpai pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 59/2007 dan Permendagri No 21/2011 yang merupakan perubahan atas Permendagri 13/2006.
Menurut PP 58/2005 definisi PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 1 angka 16).
Tugas dan Tanggungjawab PPTK
Tugas dan tanggungjawab PPTK diatur dalam PP 58/2005 Pasal 12 ayat (2) yaitu:
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Dan diatur lebih tegas dalam Permendagri No 13/2006 pada Pasal 12 ayat (5) dan (6).Berikut bunyi Pasal 12 ayat (1) s.d. (6):
- Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
- Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
- PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
- PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
- PPTK mempunyai tugas mencakup: a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
- Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sesuai dengan bunyi Pasal 12 ayat (5) Permendagri 13 tahun 2006 diatas, tugas PPTK ada tiga yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Adapun yang dimaksud dengan dokumen anggaran adalah mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 12 ayat (6)). Dari sini terlihat bahwa PPTK memiliki lingkup tugas yang terbatas hanya pada sisi formal yaitu saat pelaksanaan kegiatan saja. Tanggungjawab secara materiil ada pada Pejabat yang melaksanakan tugas ke-PPK-an sesuai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
Keterkaitan tugas PPK dan PPTK dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Mari kita kaji lebih lanjut terkait posisi PPTK dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa tidak mengatur secara detail tentang PPTK. Istilah PPTK hanya dijumpai pada penjelasan Pasal 7 ayat (3) Perpres 54/2010 yaitu:
"Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa".
Tim pendukung antara lain terdiri atas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lain-lain.
Kedudukan PPK dan PPTK sesuai SE Bersama Nomor 027/824/SJ dan Nomor 1/KA/LKPP/03/2011
Sebelum terbit Perpres 70/2012, Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 027/824/SJ dan Nomor 1/KA/LKPP/03/2011 tanggal 16 Maret 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah dimana pada angka 3 huruf B menyebutkan PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Konstruksi ini kemudian dimasukan dalam penjelasan Perpres 70/2012 sehingga penjelasan Pasal 7 ayat (3) menjadi:
"Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa".
Tim pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lainlain. PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.
Kesimpulan:
- PPK-SKPD, PPK dan PPTK memiliki tugas pokok dan wewenang yang berbeda
- PPK-SKPD dan PPTK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta aturan turunannya. Sementara PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa beserta perubahannya
- PPTK melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai PP 58/2005 dalam membantu PPK apabila diminta oleh PA/KPA atas usulan PPK.
0 komentar:
Posting Komentar