Membangun desa dan menata kota menuju masyarakat sejahtera* Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala* P2KUDA (Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah) dalam rangka mewujudkan keuangan dan aset daerah yang akuntabel dan transparan
PROFIL
ATURN
TAKKD
SAKIP
HABAR
GESER
DPA
TANYA
ADUAN

Sabtu, 08 September 2018

Optimalisasi Pengendalian Anggaran Dalam Proses Pergeseran Anggaran




Optimalisasi Pengendalian Anggaran dalam Proses Pergeseran Anggaran pada Subbidang Penyusunan dan Pengendalian Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Kuala, berupa penyusunan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran SKPD yang akan disosialisasikan kepada seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Barito Kuala.

Penganggaran merupakan sebuah alat bantu manajemen dalam menjalankan fungsi perencanaan, koordinasi, komunikasi dan pengendalian. Anggaran merupakan alat yang sangat penting sebagai alat perencanaan dan pengendalian agar kegiatan organisasi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Untuk mendukung terwujudnya pemerintah daerah yang profesional, akuntabel, terbuka dan bertanggungjawab tersebut, perlu didukung dengan sumberdaya manusia yang berkualitas dan menguasai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang saling mendukung.

Dokumen pelaksanaan anggaran pada SKPD (DPA SKPD) adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia dalam APBD.

Namun dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah tersebut tidak berjalan dengan mudah, meskipun telah diantisipasi melalui berbagai prosedur dan aturan yang telah dibuat, permasalahan tersebut timbul antara lain disebabkan oleh belum adanya standar tentang pergeseran anggaran belanja pada seluruh intentitas, sehingga dari sebagian mereka belum melakukan usulan pergeseran anggaran belanja sesuai dengan yang diharapkan, yang dapat berakibat pada terhambatya usulan pergeseran yang akan mereka ajukan itu sendiri, untuk mengatasi hal tersebut tentunya diperlukan suatu standar sebagai prosedur yang dapat digunakan secara umum dan merata oleh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang akan melakukan pergeseran anggaran belanja tersebut.
 
TUJUAN
  1. Menyediakan Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran di Kab. Barito Kuala.
  2. Melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran di Kab. Barito Kuala kepada seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kab. Barito Kuala.
  3. Memberikan kepastian waktu dan format bagi SKPD dalam melakukan pergeseran anggaran.
  4. Menambah tertibnya penatausahaan keuangan daerah dari segi penganggaran.
  5. Tujuan Proyek Perubahan jangka panjang yaitu :
  6. Mendukung usaha Pemerintah Daerah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

MANFAAT
  1. Tersedianya Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran.
  2. Mendukung kinerja Bidang Anggaran khususnya Sub Bidang Penyusunan dan Pengendalian Anggaran dalam melakukan pengendalian anggaran.
  3. Meningkatkan kualitas penganggaran. 
  4. Meningkatkan efektifitas waktu dalam proses pergeseran anggaran.
  5. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerah.
RUANG LINGKUP
Yang menjadi ruang lingkup kegiatan dalam Rencana Rancangan Proyek Perubahan ini adalah sebagai berikut :
  1. Menyediakan Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran di Kab. Barito Kuala.
  2. Melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran di Kab. Barito Kuala kepada seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kab. Barito Kuala
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Recent Post

Label