Membangun desa dan menata kota menuju masyarakat sejahtera* Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala* P2KUDA (Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah) dalam rangka mewujudkan keuangan dan aset daerah yang akuntabel dan transparan
PROFIL
ATURN
TAKKD
SAKIP
HABAR
GESER
DPA
TANYA
ADUAN

Sabtu, 21 April 2018

Kontribusi SKPD Dalam Penatausahaan Keuangan Daerah


Banyaknya Undang-Undang yang menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan.

Ada 2 (dua) model pencairan dana bagi sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu melalui model Uang Persediaan (UP) dan model Langsung (LS). Uang persediaan diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja barang pada klasifikasi belanja tertentu. Bendahara Pengeluaran melakukan pengisisan kembali Uang Persediaan setelah Uang Persediaan digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia pagu dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pengisian kembali Uang Persediaan dapat diberikan apabila Uang Persediaan telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75% dari dana yang diterima. Jika penggunaan Uang Persediaan belum mencapai 75%, namun SKPD yang bersangkutan memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, maka SKPD tersebut dapat mengajukan Tambah Uang (TU) persediaan. Syarat untuk mengajukan Tambahan Uang (TU) persediaan, yaitu:
  1. Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat tidak ditunda;
  2. Digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan;
  3. Apabila tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening kas Daerah;
Uang Persediaan (UP) adalah istilah baru yang muncul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Uang Persediaan (UP) merupakan uang kas yang ada di tangan bendahara pengeluaran, dengan karakteristik sebagai berikut:
  1. Hanya diberikan sekali dalam satu tahun anggaran;
  2. Diberikan pada awal tahun anggaran;
  3. Merupakan jumlah maksimal (pagu) uang yang dipegang oleh bendahara pengeluaran;
  4. Untuk digunakan dalam melaksanakan pembayaran kegiatan-kegiatan yang bersifat swakelola;
  5. Bersifat revolving (adanya pengisian kembali jika telah terpakai); dan
  6. Besarannya tergantung pada “kebijakan daerah” (biasanya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah).
.
Share:

Tata Kelola Keuangan SKPD


Pengelolaan keuangan daerah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk penatausahaan keuangan daerah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008. Keuangan daerah dikelola melalui Manajemen Keuangan Daerah. Penatausahaan keuangan daerah di Indonesia telah banyak mengalami perubahan seiring dengan semangat reformasi manajemen keuangan pemerintah untuk mencapai keberhasilan otonomi daerah. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya paket peraturan perundangan di bidang keuangan negara beserta peraturan-peraturan turunannya yang juga telah banyak mengalami revisi dan penyempurnaan.

Dalam permendagri nomor 13 tahun 2006 pengelolaan keuangan daerah yang telah dirubah ke permendagri nomor 21 tahun 2011 diatur meliputi penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam penatausahaan keuangan daerah, secara rinci sistem dan prosedur ditetapkan oleh masing-masing daerah. Perbedaan dimungkinkan terjadi sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah. Dengan upaya tersebut, diharapkan daerah didorong untuk lebih tanggap, kreatif dan mampu mengambil inisiatif dalam perbaikan dan pembaharuan dalam sistem dan prosedurnya serta meninjau kembali sistem tersebut secara terus-menerus berdasarkan keadaan, kebutuhan dan kemampuan setempat. Dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah dapat menggunakan sistem yang disarankan oleh pemerintah sesuai kebutuhan dan kondisinya, dengan tetap memperhatikan standar dan pedoman yang ditetapkan.
Share:

Selasa, 17 April 2018

Sistem Penatausahaan Keuangan SKPD


Seiring dengan perubahan baik secara nasional maupun global yang membawa dampak kepada pergeseran paradigma terhadap pemerintahan saat ini, mendorong kita mewujudkan suatu sistem tata kepemerintahan yang baik (good governance), dengan jalan mewujudkan lahirnya tata kepemerintahan yang demokratis dan diselenggarakan secara baik, bersih, transparan serta berwibawa.


Salah satu unsur terpenting dalam upaya mewujudkan tata kepemerintahan yang baik pada Pemerintahan Daerah adalah Sistem  Penatausahaan Keuangan Daerah, yang terdiri dari Sistem Perencanaan Daerah, Sistem Anggaran Keuangan Daerah, Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, Sistem Perbendaharaan Keuangan Daerah dan Sistem Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.


Berbicara masalah Sistem Penatausahaan Keuangan Daerah, Pemerintah telah berhasil mengeluarkan tiga paket perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Negara, yaitu Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; dan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang  Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Selain ketentuan perundangan tersebut, juga telah dikeluarkan petunjuk pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 


Produk perundang-undangan tersebut diantaranya berisi tentang Sistem Penatausahaan Keuangan Daerah yang berbasis pada kinerja (prestasi kerja) dengan mengutamakan pada penjaringan aspirasi masyarakat, berpola strategis dan pendekatan akuntabilitas publik sebagai sebuah bentuk pertanggungjawabannya. Muara dari hal tersebut terimplementasikan dalam bentuk Anggaran Pemerintah Daerah yang Berbasis Kinerja yang berbeda dengan sistem anggaran lama baik dalam proses penyusunan, format, pelaksanaan, maupun hasil yang diperoleh, yang pada akhirnya akan tercermin dalam Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah.


Sistem anggaran keuangan daerah yang lama masih merupakan jenis anggaran tradisional berdasarkan jenis pengeluaran (line item) dengan pola penyusunan berdasarkan incremental index (persentase tertentu dari tahun lalu) dan berformat anggaran berimbang antara penerimaan dan pengeluaran yang tidak mempunyai orientasi saving. Hal ini akan berakibat salah satunya adalah penggunaan anggaran yang tidak memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas, karena berprinsip : anggaran yang dikeluarkan harus sesuai dengan anggaran yang diajukan (dalam DUK/DUP) tanpa ada standar penilaian yang baku dan akurat, sehingga akan mempersubur KKN dalam pelaksanaannya.   


Anggaran Berbasis Kinerja disusun untuk memudahkan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Kepala Daerah kepada DPRD. Selain itu, juga merupakan wahana untuk penilaian dan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan guna peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas. 


Beberapa hal yang menyangkut kebaikan dari Anggaran Berbasis Kinerja yaitu karena anggarannya disusun berdasarkan program, fungsi, serta kegiatan dengan ditetapkan standar ukur tertentu, dan tujuan telah dirumuskan, maka bisa dilakukan penilaian terhadap masukan dan keluarannya (input-output-outcome), atau penilaian terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan (appraisal performance).


Dengan dikeluarkannya produk perundang-undangan pemerintah tersebut, maka pemerintah daerah harus dapat segera mengimplementasikannya.Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja bagi Pemerintah Daerah mempunyai beberapa konsekuensi positif yaitu :

    Pemerintah Daerah harus benar-benar menyusun dokumen perencanaan daerah secara baik dan benar, sesuai dengan lingkungan strategis masing-masing daerah dan melibatkan para stakeholders, sehingga tidak salah sasaran dalam menentukan prioritas pembangunan;
    Tiap-tiap unit organisasi Pemerintah Daerah (Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus mempunyai visi dan misi jelas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing untuk dijadikan landasan berpijak dalam mengajukan rencana program dan kegiatan;
    Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA) harus melaksanakan tugasnya sebagai perencana daerah secara profesional, artinya dalam menentukan usulan program/kegiatan mana yang akan dilaksanakan harus benar-benar sesuai dokumen perencanaan daerah yang telah ditentukan;
    Badan Pengelolaan Keuangan Daerah harus benar-benar mampu mengimplementasikan penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja secara komprehensif, baik itu secara teknis formatnya maupun dalam hal penilaian terhadap standar ukuran kinerja suatu usulan program/kegiatan serta penatausahaannya ;
    Badan Pengawas sebagai lembaga pengawas internal Pemerintah Daerah tentunya harus benar-benar menguasai tentang Anggaran Berbasis Kinerja ini, karena adalah sebuah hal yang tragis apabila pengawasnya saja tidak memahami apa yang akan diawasi; 
    Seluruh anggota DPRD sebagai sebuah lembaga legislatif yang juga mempunyai fungsi pengawasan juga harus memahami konsep Anggaran Berbasis Kinerja secara baik, sehingga mereka mampu memberikan pengawasan dengan baik dan umpan balik kepada pihak eksekutif untuk perbaikan pelaksanaan anggaran berikutnya.


Terkait dengan kegiatan itu semua tentunya memerlukan sarana informasi dalam menyebarluskan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat pada masing-masing SKPD, agar seluruh informasi tersebut dapat sampai dan diterima oleh SKPD secara utuh, untuk itu perlunya media informasi sekaligus sebagai sarana keterbukaan informasi kepada publik. Untuk kepentingan tersebut sesuai dengan perkembangan saat ini salah satu bentuk komunikasi adalah melalu sistem online yang dapat dilakukan melalui jaringan internet. Sementara media yang dipakai dapat berbentuk website, sebagai tempat kita menyimpan dan mempublikasikan informasi yang ingin kita sampaikan. Melalui website tersebut kita dapat mempublikasi berbagai kebijakan dan peraturan terkait dengan penatausahaan keuangan, dengan adanya website ini diharapkan seluruh SKPD dapat menerima informasi yang sama tentang sistem penatausahaan yang dilaksanakan dan berlaku di Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Share:

Pengelolaan Keuangan Daerah

Kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai kepentingan dalam pengendalian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengingat adanya otorisasi yang telah diberikan melalui penetapan ke dalam peraturan daerah dan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang. Tata usaha keuangan adalah tata usaha pembukuan yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dibidang keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, standar-standar tertentu serta prosedur-prosedur tertentu sehingga dapat memberikan informasi aktual dibidang keuangan.


Tata usaha memegang peranan yang sangat penting, karena melalui tata usaha segala keterangan yang menyangkut kegiatan organisasi secara teratur dicatat dan dihimpun. Kumpulan keterangan yang berupa angka-angka dan kata-kata merupakan unsur data, yang kemudian data tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menjadi informasi yang dapat dipergunakan oleh orang/pihak yang membutuhkannya.

Penatausahaan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengelolaan keuangan daerah, baik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 maupun berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penatausahaan keuangan daerah meliputi:

1.    Penatausahaan pendapatan pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pada tingkat Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

2.    Penatausahaan belanja pada tingkat SKPD dan tingkat SKPKD.

3.    Penatausahaan penerimaan dan penatausahaan pengeluaran sebagai pemerintah daerah dan pembiayaan pada tingkat SKPKD.


Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.


Dokumen pelaksanaan anggaran pada SKPD (DPA SKPD) adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/ atau yang tidak cukup tersedia dalam APBD.


Namun dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah tersebut tidak berjalan dengan mudah, meskipun telah diantisifasi melalui berbagai prosedur dan SOP yang telah dibuat, permasalahan tersebut timbul antara lain disebabkan oleh belum meratanya informasi tentang pengelolaan daerah pada seluruh intentitas, sehingga dari sebagian mereka belum mengetahui adanya kebijakan-kebijakan baru yang telah diterapkan, yang dapat berakibat pada terhambatya pencairan keuangan yang akan mereka ajukan, untuk mengatasi hal tersebut tentunya diperlukan media informasi yang capat dan mudah diakses hal tersebut tentunya mengarah kepada media online seperti website.


Penggunaan website merupakan media elektronik yang sesuai dengan perkembangan saat ini selain dapat diakses dengan menggunakan perangkat komputer baik PC maupun Laptop juga dapat diakses melalui telphon seluler berbasis android, untuk itu perlunya pengembangan sistem informasi berbasis website untuk menyediakan berbagai informasi penting dan kekinian terkait dengan sistem penatausahaan keuangan daerah, guna mewujdkan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah yang akuntabel dan Transparan.
Share:

Pages

Recent Post

Label