Membangun desa dan menata kota menuju masyarakat sejahtera* Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala* P2KUDA (Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah) dalam rangka mewujudkan keuangan dan aset daerah yang akuntabel dan transparan
PROFIL
ATURN
TAKKD
SAKIP
HABAR
GESER
DPA
TANYA
ADUAN

Sabtu, 08 September 2018

PERMOHONAN PERGESERAN ANGGARAN

Bagi SKPD yang akan melakukan pergeseran anggaran dapat membuat usulan melalui sistem online dengan mengakses website BPKAD Kabupaten Barito Kuala, apa alamat http://petasikudabpkadbatola.blogspot.com/, akan tampil halaman utama sebagai berikut :

Gambar 1.     Tampilan Halam Utama Website BPKAD Kabupaten Barito Kuala

Setelah halaman utama terbuka, kemudian pilih menu “GESER”maka akan terbuka halaman baru yang menampilkan tulisan “PERMOHONAN PERGESERAN ANGGARAN” dari halaman tersebut pemohon dalam hal ini SKPD yang akan melakukan pergeseran harus mengisi beberapa informasi yang wajib di tuliskan, setelah selesai menuliskan beberapa informasi kemudian pemogon di minta untuk menyertakan file yang berisikan kegiatan yang akan dilakukan pergeseran, kemudian pilih kirim.

Gambar 2.     Tampilan Halam Permohonan Pergeseran Anggaran

Selanjutnya BPKAD melalui Sub Bidang Penyusunan Dan Pengendalian Anggaran akan melakukan proses permohonan yang masuk dengan membuka aplikasi P2KUDA yang merupakan website miliki BPKAD yang menyediakan berbagai informasi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Kemudian pihak SKPD selaku pemohon dapat melihat secara langsung permohonan yang disampaikan melalui website BPKAD dengan mengelik menu “HABAR” kemudian akan terbuka halalaman informasi pengajuan pergeseran, berikut disajikan gambar menu “HABAR” sebagai berikut :

Gambar 3.     Tampilan Halam Proses Pengajuan Perubahan Anggaran

Diharapkan dengan adanya pengajuan pergeseran anggaran secara online akan dapat lebih mempermudah SKPD dalam melakukan proses perubahan, dimana dulunya hanya dapat dilakukan secara manual dengan mengajukan permohonan secara tertulis. Dengan adanya fasilitas permohonan pergeseran secara online ini akan lebih mempercepat penyampaian dan proses pergeseran.
Berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan dengan adanya kegiatan ini telah membawa perubahan yang dapat dilihat sebagai berikut :

Gambar 4. Tampilan Perubahan PEKUDA Sebelum Dan Sesudah Proyek Perubahan


Dari gambar tersebut di atas dapat dilihat bagaiaman inovasi pengajuan pergeseran yang dimasukan ke dalam website BPKAD Kabupaten Barito Kuala, dengan adanya inovasi tersebut diharapkan para SKPD dapat lebih mudah mengajukan permohonan pergeseran, sebagaimana keterangan sebelumnya telah disebutkan bagaimana SKPD dalam mengajukan pergeseran secara online, yang tentunya diawali dengan membuat surat permohonan bersama data dukung yang diperlukan, setelah itu dokumen pengajukan di scan atau di foto dengan format file PDF, selanjutnya SKPD membuka website dengan alamat http://petasikudabpkadbatola.blogspot.com/ kemudian memilih menu/ tool “GESER” yang selanjutnya SKDP menisikan beberapa isian yang wajib untuk dilengkapi, selanjutnya kirim.

Selama implemntasi proyek perubahan yang dilaksanakan di tepat kerja, dan seiring selesainya pembuatan aplikasi pengajuan pergeseran seraca online terdapat beberapa SKPD yang mengajukan pergeseran, seperti dari BPKAD, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Pendidikan, berikut ini salah satu SKPD terdokumentasi pengajuan pergeseran dari Dinas Pendidikan yang dilaksankan pada Hari Rabu tanggal 29 Agustu 2019, yang dilakukan oleh Saudara M. Jarkasi Kasi Sarana dan Prasarana SD dan PAUD selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabu[aten Barito Kuala.


Gambar 5. Salah satu SKPD (Dinas Penddikan) Yang Menggunakan Pergeseran Secara Online

Setelah pihak SKPD mengisi beberapa data yang dipelukan dan menyertakan file data dukung kemudian mengirimkannya maka pada data bast akan terlihat data yag masuk, sebagaimana tampilan berikut ini :


Gambar 6.     Tampilan Data Bast, Permohonan Yang Masuk Ke Sistem Online Pengajuan Pergeseran

Sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas terdapat 3 SKPD yang mengajukan permohonan pergeseran, dari data yang masuk dapat dilihat terdapat 3 buah permohonan pergeseran seperti gambar tersebut di atas, selanjutnya data diproses sesuai SOP pergeseratan yang telah dibuat, selanjutnya proses tersebut di sampaikan kembali dalam bentuk informasi, dengan mengklik menu “HABAR”, dengan tampilan sebagaimana gambar berikut :


Gambar 7.     Tampilan Laman Proses Pengajuan Pergeseran Anggaran

Dari gambar tersebut dapat dilihat bagaimana proses pengajuan pergeseran anggaran, seperti yang diajukan oleh Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika, yang masuk pada 27 Agustus 2018 dan telah selesai diproses, sebagaimana disebutkan pada “Keterangan” bahwa Telah diproses dan disetujui untuk dilakukan perubahan sesuai arahan, kemudian untuk milihat persetjuan tersebut dapat dilihat pada menu “PANTAU” dengan mengklik “PREVIEW", maka akan tampil halaman berikut :


Gambar 8.     Tampilan Laman Pergeseran Yang Telah Diproses Dan Mendapat Disposisi Untuk Disetujui

Dari halaman tersebut SKPD yang mengajukan pergeseran dapat melihat apakah, permohonannya telah diproses dandisetujui atau masih dalam proses, sebagaimaa pada Dinas Pendidikan yang masih dalam proses, sehingga belum ada disposisi dari pimpinan, sebagaimana dokumen berikut :


Gambar 9.     Tampilan Laman Pergeseran Yang Telah Diproses Yang Masih Dalam Proses

Berdasarkan keterangan tersebut di atas maka dapar dilihat bagaimana proyek perubahanyang dilaksanakan mampu untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengelolaan keuangan daerah, kehususnya yang terkait dengan pergeseran anggaran.
Share:

Optimalisasi Pengendalian Anggaran Dalam Proses Pergeseran Anggaran




Optimalisasi Pengendalian Anggaran dalam Proses Pergeseran Anggaran pada Subbidang Penyusunan dan Pengendalian Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Kuala, berupa penyusunan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran SKPD yang akan disosialisasikan kepada seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Barito Kuala.

Penganggaran merupakan sebuah alat bantu manajemen dalam menjalankan fungsi perencanaan, koordinasi, komunikasi dan pengendalian. Anggaran merupakan alat yang sangat penting sebagai alat perencanaan dan pengendalian agar kegiatan organisasi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Untuk mendukung terwujudnya pemerintah daerah yang profesional, akuntabel, terbuka dan bertanggungjawab tersebut, perlu didukung dengan sumberdaya manusia yang berkualitas dan menguasai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang saling mendukung.

Dokumen pelaksanaan anggaran pada SKPD (DPA SKPD) adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia dalam APBD.

Namun dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah tersebut tidak berjalan dengan mudah, meskipun telah diantisipasi melalui berbagai prosedur dan aturan yang telah dibuat, permasalahan tersebut timbul antara lain disebabkan oleh belum adanya standar tentang pergeseran anggaran belanja pada seluruh intentitas, sehingga dari sebagian mereka belum melakukan usulan pergeseran anggaran belanja sesuai dengan yang diharapkan, yang dapat berakibat pada terhambatya usulan pergeseran yang akan mereka ajukan itu sendiri, untuk mengatasi hal tersebut tentunya diperlukan suatu standar sebagai prosedur yang dapat digunakan secara umum dan merata oleh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang akan melakukan pergeseran anggaran belanja tersebut.
 
TUJUAN
  1. Menyediakan Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran di Kab. Barito Kuala.
  2. Melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran di Kab. Barito Kuala kepada seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kab. Barito Kuala.
  3. Memberikan kepastian waktu dan format bagi SKPD dalam melakukan pergeseran anggaran.
  4. Menambah tertibnya penatausahaan keuangan daerah dari segi penganggaran.
  5. Tujuan Proyek Perubahan jangka panjang yaitu :
  6. Mendukung usaha Pemerintah Daerah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

MANFAAT
  1. Tersedianya Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran.
  2. Mendukung kinerja Bidang Anggaran khususnya Sub Bidang Penyusunan dan Pengendalian Anggaran dalam melakukan pengendalian anggaran.
  3. Meningkatkan kualitas penganggaran. 
  4. Meningkatkan efektifitas waktu dalam proses pergeseran anggaran.
  5. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerah.
RUANG LINGKUP
Yang menjadi ruang lingkup kegiatan dalam Rencana Rancangan Proyek Perubahan ini adalah sebagai berikut :
  1. Menyediakan Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran di Kab. Barito Kuala.
  2. Melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pergeseran Anggaran di Kab. Barito Kuala kepada seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kab. Barito Kuala
Share:

Pages

Recent Post

Label