Bagi SKPD yang akan melakukan pergeseran anggaran dapat membuat usulan melalui sistem online dengan mengakses website BPKAD Kabupaten Barito Kuala, apa alamat http://petasikudabpkadbatola.blogspot.com/, akan tampil halaman utama sebagai berikut :
Gambar 1. Tampilan Halam Utama Website BPKAD Kabupaten Barito Kuala
Setelah halaman utama terbuka, kemudian pilih menu “GESER”maka akan terbuka halaman baru yang menampilkan tulisan “PERMOHONAN PERGESERAN ANGGARAN” dari halaman tersebut pemohon dalam hal ini SKPD yang akan melakukan pergeseran harus mengisi beberapa informasi yang wajib di tuliskan, setelah selesai menuliskan beberapa informasi kemudian pemogon di minta untuk menyertakan file yang berisikan kegiatan yang akan dilakukan pergeseran, kemudian pilih kirim.
Gambar 2. Tampilan Halam Permohonan Pergeseran Anggaran
Selanjutnya BPKAD melalui Sub Bidang Penyusunan Dan Pengendalian Anggaran akan melakukan proses permohonan yang masuk dengan membuka aplikasi P2KUDA yang merupakan website miliki BPKAD yang menyediakan berbagai informasi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Kemudian pihak SKPD selaku pemohon dapat melihat secara langsung permohonan yang disampaikan melalui website BPKAD dengan mengelik menu “HABAR” kemudian akan terbuka halalaman informasi pengajuan pergeseran, berikut disajikan gambar menu “HABAR” sebagai berikut :
Gambar 3. Tampilan Halam Proses Pengajuan Perubahan Anggaran
Diharapkan dengan adanya pengajuan pergeseran anggaran secara online akan dapat lebih mempermudah SKPD dalam melakukan proses perubahan, dimana dulunya hanya dapat dilakukan secara manual dengan mengajukan permohonan secara tertulis. Dengan adanya fasilitas permohonan pergeseran secara online ini akan lebih mempercepat penyampaian dan proses pergeseran.
Berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan dengan adanya kegiatan ini telah membawa perubahan yang dapat dilihat sebagai berikut :
Gambar 4. Tampilan Perubahan PEKUDA Sebelum Dan Sesudah Proyek Perubahan
Dari gambar tersebut di atas dapat dilihat bagaiaman inovasi pengajuan pergeseran yang dimasukan ke dalam website BPKAD Kabupaten Barito Kuala, dengan adanya inovasi tersebut diharapkan para SKPD dapat lebih mudah mengajukan permohonan pergeseran, sebagaimana keterangan sebelumnya telah disebutkan bagaimana SKPD dalam mengajukan pergeseran secara online, yang tentunya diawali dengan membuat surat permohonan bersama data dukung yang diperlukan, setelah itu dokumen pengajukan di scan atau di foto dengan format file PDF, selanjutnya SKPD membuka website dengan alamat http://petasikudabpkadbatola.blogspot.com/ kemudian memilih menu/ tool “GESER” yang selanjutnya SKDP menisikan beberapa isian yang wajib untuk dilengkapi, selanjutnya kirim.
Selama implemntasi proyek perubahan yang dilaksanakan di tepat kerja, dan seiring selesainya pembuatan aplikasi pengajuan pergeseran seraca online terdapat beberapa SKPD yang mengajukan pergeseran, seperti dari BPKAD, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Pendidikan, berikut ini salah satu SKPD terdokumentasi pengajuan pergeseran dari Dinas Pendidikan yang dilaksankan pada Hari Rabu tanggal 29 Agustu 2019, yang dilakukan oleh Saudara M. Jarkasi Kasi Sarana dan Prasarana SD dan PAUD selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabu[aten Barito Kuala.
Gambar 5. Salah satu SKPD (Dinas Penddikan) Yang Menggunakan Pergeseran Secara Online
Setelah pihak SKPD mengisi beberapa data yang dipelukan dan menyertakan file data dukung kemudian mengirimkannya maka pada data bast akan terlihat data yag masuk, sebagaimana tampilan berikut ini :
Gambar 6. Tampilan Data Bast, Permohonan Yang Masuk Ke Sistem Online Pengajuan Pergeseran
Sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas terdapat 3 SKPD yang mengajukan permohonan pergeseran, dari data yang masuk dapat dilihat terdapat 3 buah permohonan pergeseran seperti gambar tersebut di atas, selanjutnya data diproses sesuai SOP pergeseratan yang telah dibuat, selanjutnya proses tersebut di sampaikan kembali dalam bentuk informasi, dengan mengklik menu “HABAR”, dengan tampilan sebagaimana gambar berikut :
Gambar 7. Tampilan Laman Proses Pengajuan Pergeseran Anggaran
Dari gambar tersebut dapat dilihat bagaimana proses pengajuan pergeseran anggaran, seperti yang diajukan oleh Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika, yang masuk pada 27 Agustus 2018 dan telah selesai diproses, sebagaimana disebutkan pada “Keterangan” bahwa Telah diproses dan disetujui untuk dilakukan perubahan sesuai arahan, kemudian untuk milihat persetjuan tersebut dapat dilihat pada menu “PANTAU” dengan mengklik “PREVIEW", maka akan tampil halaman berikut :
Gambar 8. Tampilan Laman Pergeseran Yang Telah Diproses Dan Mendapat Disposisi Untuk Disetujui
Dari halaman tersebut SKPD yang mengajukan pergeseran dapat melihat apakah, permohonannya telah diproses dandisetujui atau masih dalam proses, sebagaimaa pada Dinas Pendidikan yang masih dalam proses, sehingga belum ada disposisi dari pimpinan, sebagaimana dokumen berikut :
Gambar 9. Tampilan Laman Pergeseran Yang Telah Diproses Yang Masih Dalam Proses
Berdasarkan keterangan tersebut di atas maka dapar dilihat bagaimana proyek perubahanyang dilaksanakan mampu untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengelolaan keuangan daerah, kehususnya yang terkait dengan pergeseran anggaran.
Gambar 1. Tampilan Halam Utama Website BPKAD Kabupaten Barito Kuala
Setelah halaman utama terbuka, kemudian pilih menu “GESER”maka akan terbuka halaman baru yang menampilkan tulisan “PERMOHONAN PERGESERAN ANGGARAN” dari halaman tersebut pemohon dalam hal ini SKPD yang akan melakukan pergeseran harus mengisi beberapa informasi yang wajib di tuliskan, setelah selesai menuliskan beberapa informasi kemudian pemogon di minta untuk menyertakan file yang berisikan kegiatan yang akan dilakukan pergeseran, kemudian pilih kirim.
Gambar 2. Tampilan Halam Permohonan Pergeseran Anggaran
Selanjutnya BPKAD melalui Sub Bidang Penyusunan Dan Pengendalian Anggaran akan melakukan proses permohonan yang masuk dengan membuka aplikasi P2KUDA yang merupakan website miliki BPKAD yang menyediakan berbagai informasi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Kemudian pihak SKPD selaku pemohon dapat melihat secara langsung permohonan yang disampaikan melalui website BPKAD dengan mengelik menu “HABAR” kemudian akan terbuka halalaman informasi pengajuan pergeseran, berikut disajikan gambar menu “HABAR” sebagai berikut :
Gambar 3. Tampilan Halam Proses Pengajuan Perubahan Anggaran
Diharapkan dengan adanya pengajuan pergeseran anggaran secara online akan dapat lebih mempermudah SKPD dalam melakukan proses perubahan, dimana dulunya hanya dapat dilakukan secara manual dengan mengajukan permohonan secara tertulis. Dengan adanya fasilitas permohonan pergeseran secara online ini akan lebih mempercepat penyampaian dan proses pergeseran.
Berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan dengan adanya kegiatan ini telah membawa perubahan yang dapat dilihat sebagai berikut :
Gambar 4. Tampilan Perubahan PEKUDA Sebelum Dan Sesudah Proyek Perubahan
Dari gambar tersebut di atas dapat dilihat bagaiaman inovasi pengajuan pergeseran yang dimasukan ke dalam website BPKAD Kabupaten Barito Kuala, dengan adanya inovasi tersebut diharapkan para SKPD dapat lebih mudah mengajukan permohonan pergeseran, sebagaimana keterangan sebelumnya telah disebutkan bagaimana SKPD dalam mengajukan pergeseran secara online, yang tentunya diawali dengan membuat surat permohonan bersama data dukung yang diperlukan, setelah itu dokumen pengajukan di scan atau di foto dengan format file PDF, selanjutnya SKPD membuka website dengan alamat http://petasikudabpkadbatola.blogspot.com/ kemudian memilih menu/ tool “GESER” yang selanjutnya SKDP menisikan beberapa isian yang wajib untuk dilengkapi, selanjutnya kirim.
Selama implemntasi proyek perubahan yang dilaksanakan di tepat kerja, dan seiring selesainya pembuatan aplikasi pengajuan pergeseran seraca online terdapat beberapa SKPD yang mengajukan pergeseran, seperti dari BPKAD, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Pendidikan, berikut ini salah satu SKPD terdokumentasi pengajuan pergeseran dari Dinas Pendidikan yang dilaksankan pada Hari Rabu tanggal 29 Agustu 2019, yang dilakukan oleh Saudara M. Jarkasi Kasi Sarana dan Prasarana SD dan PAUD selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabu[aten Barito Kuala.
Gambar 5. Salah satu SKPD (Dinas Penddikan) Yang Menggunakan Pergeseran Secara Online
Setelah pihak SKPD mengisi beberapa data yang dipelukan dan menyertakan file data dukung kemudian mengirimkannya maka pada data bast akan terlihat data yag masuk, sebagaimana tampilan berikut ini :
Gambar 6. Tampilan Data Bast, Permohonan Yang Masuk Ke Sistem Online Pengajuan Pergeseran
Sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas terdapat 3 SKPD yang mengajukan permohonan pergeseran, dari data yang masuk dapat dilihat terdapat 3 buah permohonan pergeseran seperti gambar tersebut di atas, selanjutnya data diproses sesuai SOP pergeseratan yang telah dibuat, selanjutnya proses tersebut di sampaikan kembali dalam bentuk informasi, dengan mengklik menu “HABAR”, dengan tampilan sebagaimana gambar berikut :
Gambar 7. Tampilan Laman Proses Pengajuan Pergeseran Anggaran
Dari gambar tersebut dapat dilihat bagaimana proses pengajuan pergeseran anggaran, seperti yang diajukan oleh Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika, yang masuk pada 27 Agustus 2018 dan telah selesai diproses, sebagaimana disebutkan pada “Keterangan” bahwa Telah diproses dan disetujui untuk dilakukan perubahan sesuai arahan, kemudian untuk milihat persetjuan tersebut dapat dilihat pada menu “PANTAU” dengan mengklik “PREVIEW", maka akan tampil halaman berikut :
Gambar 8. Tampilan Laman Pergeseran Yang Telah Diproses Dan Mendapat Disposisi Untuk Disetujui
Dari halaman tersebut SKPD yang mengajukan pergeseran dapat melihat apakah, permohonannya telah diproses dandisetujui atau masih dalam proses, sebagaimaa pada Dinas Pendidikan yang masih dalam proses, sehingga belum ada disposisi dari pimpinan, sebagaimana dokumen berikut :
Gambar 9. Tampilan Laman Pergeseran Yang Telah Diproses Yang Masih Dalam Proses
Berdasarkan keterangan tersebut di atas maka dapar dilihat bagaimana proyek perubahanyang dilaksanakan mampu untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengelolaan keuangan daerah, kehususnya yang terkait dengan pergeseran anggaran.