PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Semua yang disajikan dalam web ini dalam rangka penyebarluasan informasi. Apabila terdapat kekeliruan atau perbedaan antara informasi yang disajikan dalam web ini dengan dokumen resmi, maka yang berlaku adalah dokumen resmi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala.